ILO: Kematian 47 Pekerja Pabrik Petasan di Tangerang Jadi Perhatian

Pembca setia Kabar-kabin, dimanapun anda berada.Berbagai isu terhangat dan bahkan terhebong sepanjang masa kami mencobanya untuk menyajikanya buat para pembaca semuanya. Dengan harapan informasinya bisa tersalurkan sengna benar dan seutuhnya. Dan sebagai contoh seperti peristiwa ILO: Kematian 47 Pekerja Pabrik Petasan di Tangerang Jadi Perhatian yang baru-baru ini bikin heboh jagat dunia manya dan kaum sosail media, yang suguh menggelitik dan menarik untuk diperbincangkanya

Dan tidak hanya keseruan ILO: Kematian 47 Pekerja Pabrik Petasan di Tangerang Jadi Perhatian saja bahkan rasa penarasan bagi seorang yang mendengarnyapun ikut atusias untuk menyanggah dalam tiap perdebatan di sosmed itu. Barbagai sanggahan kritikan yang membangun atau sebaliknya bertebaran di situ. Dan untuk itu alangkah baiknya cermati terlebih dahulu kebebaranya ya, Jangan langsung percaya saja. Dan berikut ulasanya.

Baca juga:



JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Insiden kematian sekitar 47 orang akibat terbakarnya pabrik petasan di Tangerang, Banten, Kamis kemarin, diserukan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menjadi perhatian.

"ILO akan terus menjalin kerja sama dengan para konstituen tripartitnya, pemerintah, organisasi pekerja dan pengusaha untuk mengeksplorasi bagaimana sebaiknya meningkatkan tindakan keselamatan guna mencegah insiden serupa di masa mendatang," kata Direktur ILO di Indonesia, Michiko Miyamoto, mengomentari insiden itu, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

ILO menyatakan, insiden itu merupakan peringatan terhadap kondisi kerja yang tidak aman yang masih banyak terjadi dan dihadapi. Menurut perkiraan ILO terbaru, lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja terjadi setiap tahunnya di kawasan Asia dan Pasifik. Bahkan dua pertiga kematian akibat kerja di dunia terjadi di Asia.

Menurut ILO, tragedi-tragedi serupa bukanlah hal baru di kawasan ini dan membutuhkan aksi untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

ILO saat ini mendukung Pemerintah Indonesia dan para mitra sosialnya untuk mengadaptasi peraturan dan kebijakan K3 yang sejalan dengan Kerangka Kerja ILO untuk Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Konvensi No. 187) yang diratifikasi oleh Indonesia pada Agustus 2015.

Kesepakatan internasional ini, salah satu pilar pendekatan sistematis ILO untuk K3, mendefinisikan lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai hak dan menjabarkan bagaimana sistem dan program nasional harus dirancang agar dapat mempromosikan peningkatan K3 secara berkelanjutan.

ILO mendorong pelaksanaan tindakan-tindakan keselamatan tempat kerja untuk meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan dan kehidupan semua pekerja dari bahaya dasar yang signifikan seperti kebakaran dan memperbaharui komitmennya untuk mendorong upaya negara-negara anggota memperkuat kapasitas mereka mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

ILO menyatakan rasa belasungkawa kepada keluarga para korban dan menyampaikan rasa simpati kepada mereka yang cedera. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ILO: Kematian 47 Pekerja Pabrik Petasan di Tangerang Jadi Perhatian"

Posting Komentar