Pembca setia Kabar-kabin, dimanapun anda berada.Berbagai isu terhangat dan bahkan terhebong sepanjang masa kami mencobanya untuk menyajikanya buat para pembaca semuanya. Dengan harapan informasinya bisa tersalurkan sengna benar dan seutuhnya. Dan sebagai contoh seperti peristiwa DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah yang baru-baru ini bikin heboh jagat dunia manya dan kaum sosail media, yang suguh menggelitik dan menarik untuk diperbincangkanya
Dan tidak hanya keseruan DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah saja bahkan rasa penarasan bagi seorang yang mendengarnyapun ikut atusias untuk menyanggah dalam tiap perdebatan di sosmed itu. Barbagai sanggahan kritikan yang membangun atau sebaliknya bertebaran di situ. Dan untuk itu alangkah baiknya cermati terlebih dahulu kebebaranya ya, Jangan langsung percaya saja. Dan berikut ulasanya.
BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengidentifikasi anak-anak putus sekolah dan masih di bawah umur yang diduga bekerja sebagai nelayan di daerah ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Arif Isnawan, di Mukomuko, mengatakan, anak-anak itu belum boleh jadi nelayan. "Anak di bawah umur belum diperbolehkan bekerja sebagai nelayan," kata Arif Isnawan, Minggu.
Pihaknya, ujar dia, telah menerima laporan terkait sejumlah anak di daerah ini yang telah putus sekolah, berstatus di bawah 17 tahun, tetapi bekerja sebagai nelayan. Sampai sekarang instansinya belum mempunyai data atau identitas keseluruhan anak-anak yang bekerja sebagai nelayan.
Dia menyebut, memang ada sejumlah nelayan yang diusulkan menerima bantuan asuransi dari pemerintah pusat yang tidak memenuhi persyaratan karena karena belum cukup umur, atau berusia di bawah 17 tahun.
Penanganan permasalahan anak di bawah umur yang bekerja sebagai nelayan di daerah tersebut, kata dia, merupakan kewenangan dari kantor tenaga kerja setempat. Ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur. (*)
0 Response to "DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah"
Posting Komentar