Permohonan Perlindungan Hukum Setya Novanto Ditolak Jaksa Agung

Pembca setia Kabar-kabin, dimanapun anda berada.Berbagai isu terhangat dan bahkan terhebong sepanjang masa kami mencobanya untuk menyajikanya buat para pembaca semuanya. Dengan harapan informasinya bisa tersalurkan sengna benar dan seutuhnya. Dan sebagai contoh seperti peristiwa Permohonan Perlindungan Hukum Setya Novanto Ditolak Jaksa Agung yang baru-baru ini bikin heboh jagat dunia manya dan kaum sosail media, yang suguh menggelitik dan menarik untuk diperbincangkanya

Dan tidak hanya keseruan Permohonan Perlindungan Hukum Setya Novanto Ditolak Jaksa Agung saja bahkan rasa penarasan bagi seorang yang mendengarnyapun ikut atusias untuk menyanggah dalam tiap perdebatan di sosmed itu. Barbagai sanggahan kritikan yang membangun atau sebaliknya bertebaran di situ. Dan untuk itu alangkah baiknya cermati terlebih dahulu kebebaranya ya, Jangan langsung percaya saja. Dan berikut ulasanya.

Baca juga:



JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung ditolak Jaksa Agung, HM Prasetyo.

"Setya Novanto memang membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Prasetyo menyatakan, kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.

"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.

Terkait langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.

Seperti diketahui, pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung. Sementara, Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik tersebut. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permohonan Perlindungan Hukum Setya Novanto Ditolak Jaksa Agung"

Posting Komentar