Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia

Pembca setia Kabar-kabin, dimanapun anda berada.Berbagai isu terhangat dan bahkan terhebong sepanjang masa kami mencobanya untuk menyajikanya buat para pembaca semuanya. Dengan harapan informasinya bisa tersalurkan sengna benar dan seutuhnya. Dan sebagai contoh seperti peristiwa Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia yang baru-baru ini bikin heboh jagat dunia manya dan kaum sosail media, yang suguh menggelitik dan menarik untuk diperbincangkanya

Dan tidak hanya keseruan Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia saja bahkan rasa penarasan bagi seorang yang mendengarnyapun ikut atusias untuk menyanggah dalam tiap perdebatan di sosmed itu. Barbagai sanggahan kritikan yang membangun atau sebaliknya bertebaran di situ. Dan untuk itu alangkah baiknya cermati terlebih dahulu kebebaranya ya, Jangan langsung percaya saja. Dan berikut ulasanya.

Baca juga:



MALUKU, LAMPUNGUPDATE.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan, perusahaan asing yang ingin mengalihkan industri pengolahannya di Indonesia, dilarang keras mengoperasikan kapal penangkapannya di perairan dalam negeri.

"Silahkan masuk dan membangun pabrik pengolahan di Indonesia tetapi dilarang keras kapal ikan asing beroperasi melakukan penangkapan di perairan Indonesia," tegas Menteri Susi, saat berkunjung ke Pulau Banda, Maluku, dalam rangka kegiatan tutup sasi lobster serta buka sasi sekaligus panen kerang lola, Minggu.

Menteri Susi mengatakan, ekspor produk perikanan Indonesia terus meningkat dan diperkirakan akan mencapai tujuh % hingga akhir 2017, sedangkan impor mengalami penurunan hingga 70 %.

Dia menjelaskan, banyak perusahaan perikanan saat ini di sejumlah negara termasuk Thailand ingin relokasi industri pengolahannya ke Indonesia, di antaranya perusahaan Aneka Tuna di Thailand yang berkeinginan beroperasi di Indonesia dikarenakan kesulitan bahan baku produksi.

"Mereka tidak perlu menangkap ikan di perairan Indonesia. Tinggal beli saja dari nelayan yang melakukan penangkapan. Kita undang semua perusahaan pengolahan produk perikanan untuk masuk dan berusaha ke Indonesia," katanya. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia"

Posting Komentar