Ditahan KPK,Walkot Batu Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Pembca setia Kabar-kabin, dimanapun anda berada.Berbagai isu terhangat dan bahkan terhebong sepanjang masa kami mencobanya untuk menyajikanya buat para pembaca semuanya. Dengan harapan informasinya bisa tersalurkan sengna benar dan seutuhnya. Dan sebagai contoh seperti peristiwa Ditahan KPK,Walkot Batu Belum Berencana Ajukan Praperadilan yang baru-baru ini bikin heboh jagat dunia manya dan kaum sosail media, yang suguh menggelitik dan menarik untuk diperbincangkanya

Dan tidak hanya keseruan Ditahan KPK,Walkot Batu Belum Berencana Ajukan Praperadilan saja bahkan rasa penarasan bagi seorang yang mendengarnyapun ikut atusias untuk menyanggah dalam tiap perdebatan di sosmed itu. Barbagai sanggahan kritikan yang membangun atau sebaliknya bertebaran di situ. Dan untuk itu alangkah baiknya cermati terlebih dahulu kebebaranya ya, Jangan langsung percaya saja. Dan berikut ulasanya.

Baca juga:


Ditahan KPK,Walkot Batu Belum Berencana Ajukan Praperadilan


Mata Lelaki - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu. Meski begitu dia belum berencana mengajukan praperadilan tekait kasusnya. Agen Bola Terpercaya

"Saya belum terpikirkan kesana tapi bagaimana OTT itu saya nggak tahu. Duitnya ada apa nggak, siapa yang memberi juga nggak tahu," kata Eddy kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017). Agen Casino Terbaik

Selama 16 jam Eddy diperiksa oleh KPK. Selama itu pula dirinya mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK kepadanya. Agen Poker Indonesia Terbesar

"Saya nggak pernah ngomong merasa dijebak, cuma saya ingin mempertanyakan apa yang namanya OTT itu di mana gitu," imbuh Eddy.

Eddy mempersilahkan KPK untuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah dinas dan ponsel miliknya. Selain itu dirinya juga berharap apa yang dialaminya dapat berjalan dengan baik.




"Saya masih yakin bahwa proses ini tetap saya jalani dengan baik dan Insyallah mudah-mudahan saya juga tetap kuat untuk melakukan proses ini secara baik," tutupnya. 

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, pengusaha Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ditahan KPK,Walkot Batu Belum Berencana Ajukan Praperadilan"

Posting Komentar