Pembca setia Kabar-kabin, dimanapun anda berada.Berbagai isu terhangat dan bahkan terhebong sepanjang masa kami mencobanya untuk menyajikanya buat para pembaca semuanya. Dengan harapan informasinya bisa tersalurkan sengna benar dan seutuhnya. Dan sebagai contoh seperti peristiwa Rizieq Shihab Diperiksa Polisi di Arab Saudi yang baru-baru ini bikin heboh jagat dunia manya dan kaum sosail media, yang suguh menggelitik dan menarik untuk diperbincangkanya
Dan tidak hanya keseruan Rizieq Shihab Diperiksa Polisi di Arab Saudi saja bahkan rasa penarasan bagi seorang yang mendengarnyapun ikut atusias untuk menyanggah dalam tiap perdebatan di sosmed itu. Barbagai sanggahan kritikan yang membangun atau sebaliknya bertebaran di situ. Dan untuk itu alangkah baiknya cermati terlebih dahulu kebebaranya ya, Jangan langsung percaya saja. Dan berikut ulasanya.
| Kapolri, Tito Karnavian |
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi terkait perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi.
"Tim kita sudah berangkat ke sana memeriksa kepada yang bersangkutan," terang Kapolri, Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat.
Kapolri mengatakan, setelah Rizieq diperiksa di Arab Saudi, yang bersangkutan pulang akan dilakukan pemeriksaan ulang kalau memang diperlukan. Penyidik kepolisian masih menganalisis hasil pemeriksaan tersangka perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi tersebut.
Diketahui, polisi menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan percakapan vulgar pada 29 Mei. Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna menghindari panggilan dari kepolisian.
Rizieq dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)
0 Response to "Rizieq Shihab Diperiksa Polisi di Arab Saudi"
Posting Komentar